"Saat ini sedang marak tindakan bullying di sekolah, hingga saling serang lewat media sosial yang selanjutnya menjadi aksi tawuran ditingkat pelajar. Ini menjadi tugas kita bersama," katanya.
Menurut dia, isu perundungan masih menjadi isu yang penting untuk terus dibahas. Maka dari itu dirinya berharap setiap sekolah dapat menjadi promotor kampanye anti perundungan bagi siswanya.
Pihak sekolah diminta juga untuk membina anak-anak yang terlibat tawuran dan perundungan beberapa kali. Namun, apabila siswa yang sama masih melakukan kekerasan, maka dapat dikembalikan pada orang tua.
"Kalau ketiga kali tidak bisa diperingati, maka silahkan saja suruh cari sekolah di luar Lhokseumawe yang mungkin bisa melakukan aksi bullying dan tawuran," ujarnya.
Di Indonesia, terkait perundungan juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan sanksi berupa pidana penjara dan atau denda, demikian Imran.
Baca juga: Instagram luncurkan fitur baru untuk lawan perundungan daring