Uji Baca Al Quran untuk Bacaleg Pemilu 2024, KIP Aceh: ini merupakan syarat wajib
Jumat, 12 Mei 2023 19:02 WIB
Bagi yang tidak mampu baca Al Quran, partai politik pengusung diberi kesempatan menggantikan bakal caleg yang bersangkutan. Kesempatan mengganti bakal caleg diberikan pada masa perbaikan.
"Tim penguji dari Kementerian Agama, Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran, dan Majelis Permusyawaratan Ulama. Yang diuji hanya kemampuan membaca Al Quran, iramanya," kata Syamsul Bahri.
Menyangkut dengan jadwal uji baca Al Quran bagi setiap bacaleg, Syamsul Bahri mengatakan pihaknya belum kapan dilaksanakan. Hanya saja, KIP Provinsi Aceh sudah menetapkan peraturan terkait uji baca Al Quran bagi bacaleg yang didaftarkan setiap partai politik.
"Penguji akan menyerahkan hasil yang diuji dalam bentuk mampu dan tidak mampu. Selanjut, dari hasil ujian tersebut KIP yang menyatakan apakah bacaleg tersebut lulus sebagai calon atau tidak," kata Syamsul Bahri.
Baca juga: Dua hari jelang berakhir pendaftaran, baru empat parpol daftarkan bacaleg ke KIP Aceh Barat