Banda Aceh (ANTARA) - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (Banleg DPRA) mulai melakukan kajian terkait rencana perubahan atau revisi qanun (peraturan daerah) Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
"Kita sudah melakukan pertemuan (mengkaji wacana revisi qanun LKS. Red) bersama anggota dan seluruh tenaga ahli Banleg," kata Ketua Banleg DPRA Mawardi, di Banda Aceh, Sabtu.
Pertemuan tersebut dilakukan guna menyahuti permintaan revisi qanun LKS sebagaimana yang disampaikan dalam surat pengantar Gubernur Aceh Nomor 188.34/17789 terkait rancangan qanun tentang perubahan atas qanun tentang LKS.
Baca juga: Pengusaha Aceh sambut baik wacana DPRA revisi qanun LKS
"Kami sudah mendapatkan tembusan surat dari Pemerintah Aceh atas rancangan qanun perubahan tentang LKS, makanya tadi kita bahas di internal Banleg terlebih dahulu, apa langkah-langkah yang perlu diambil," ujarnya.
Dalam pertemuan internal Banleg itu, kata Mawardi, muncul banyak pandangan, di mana ada yang setuju maupun tidak sepakat terhadap rencana revisi mengingat qanun tersebut baru berjalan, dan sudah banyak hal yang berlangsung atas ekonomi Aceh meskipun sejauh ini belum efektif.
Banleg DPRA kaji rencana revisi qanun lembaga keuangan syariah
Sabtu, 13 Mei 2023 14:47 WIB