Banleg DPRA kaji rencana revisi qanun lembaga keuangan syariah
Sabtu, 13 Mei 2023 14:47 WIB
Salah satu hal yang diperbincangkan, lanjut Mawardi, yaitu mengenai gangguan layanan BSI dalam beberapa hari terakhir, di mana telah mengganggu transaksi ekonomi Aceh.
Kemudian, juga ada masukan bahwa semestinya perbankan di Aceh jangan hanya didominasi oleh Bank Aceh Syariah dan Bank Syariah Indonesia, sehingga ketika satu layanan terganggu bisa memberikan dampak yang cukup besar.
"Tadi teman-teman juga berpandangan supaya perbankan syariah yang sudah beroperasi di Aceh seperti CIMB Syariah, Maybank Syariah, BTN Syariah, BCA Syariah dapat membuka kantor di seluruh kabupaten/kota se Aceh, sehingga kesannya di Aceh bukan hanya ada dua bank saja," katanya.
Baca juga: Ketua DPRA nilai saatnya evaluasi Qanun lembaga keuangan syariah Aceh, begini penjelasannya
Mawardi menyampaikan, karena masih terjadi perbedaan pendapat, maka pihaknya segera melakukan kajian dan konsultasi kembali dengan melibatkan multi stakeholder seperti ulama, santri, para ahli ekonom/ekonomi islam, Bank Indonesia, OJK, dan unsur terkait lainnya.
“Kiranya pertemuan multi stakeholder atas isu-isu yang berkembang saat ini nantinya dapat disepakati langkah yang tepat dan strategis dalam menguatkan sistem ekonomi islam di Aceh," demikian Mawardi.
Sebelumnya, Ketua DPRA Saiful Bahri alias Pon Yahya menilai bahwa sudah saatnya Aceh mengevaluasi regulasi terkait keuangan syariah yang saat ini berlaku di tanah rencong.
"Mungkin sudah saatnya kita mengkaji kembali Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS)," kata Saiful Bahri.
Pernyataan tersebut disampaikan Pon Yahya setelah melihat dampak di tengah masyarakat Aceh akibat gangguan sistem BSI dalam beberapa hari ini yang dinilai telah berdampak terhadap perekonomian Aceh.
Sehingga karena permasalahan itu, telah timbul rencana revisi dan harapan mengembalikan operasional bank konvensional ke Aceh.
Baca juga: PJ gubernur instruksikan penggunaan bahasa Aceh di lingkungan pemerintah