Neni menyebutkan wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh mencakup 5 kabupaten/kota terdapat 18 FKRTL yang terdiri dan rumah sakit dan klinik utama yang telah melakukan bridging sistem ke BPJS Kesehatan dan terdapat 12 FKRTL yang belum bridging ke BPJS Kesehatan.
Oleh karena itu pihaknya berharap FKRTL dapat memanfaatkan antrean online dan memastikan proses bridging sistem tuntas dan mengajukan UAT (User Acceptance Test) ke BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2023.
“Komitmen yang kami harapkan adalah seperti penyesuaian alur layanan/simplifikasi alur layanan, menyediakan sarana dan prasarana (Komputer/Laptop/Tablet, Monitor Display Antrean, Alat FP). Kemudian memastikan dokter penanggung jawab yang melayani di poliklinik masuk tepat waktu sesuai dengan jadwal yang di input pada Aplikasi HFIS BPJS Kesehatan dan FKRTL melakukan monitoring berkala terhadap capaian pemanfaatan antrean online melalui link yang telah disediakan,” demikian Neni.
Baca juga: BPJSTK: Tidak ada pungutan biaya dalam pencairan JHT BPJAMSOSTEK