Terkait jumlah bacaleg DPRA yang didaftarkan ke-24 parpol peserta pemilu, kata Syamsul Bahri, jumlahnya mencapai 1.764 orang. Yang terbanyak bacaleg dari Partai Aceh dan Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, masing-masing mendaftar bacaleg sebanyak 96 orang.
Kedua partai tersebut memaksimalkan kuota pendaftaran yakni 120 persen dari 81 kursi DPRA. Kuota 120 persen tersebut yang untuk partai lokal. Sedangkan partai nasional hanya bisa mendaftarkan bacaleg maksimal 81 orang atau 100 persen, kata Syamsul Bahri.
"Saat ini, bacaleg DPRA tersebut sedang dalam proses verifikasi administrasi berupa pemeriksaan syarat pencalonan yang diunggah dalam aplikasi sistem informasi pencalonan atau silon. Jika ada yang kurang lengkap, nanti ada masa perbaikan sebelum penetapan daftar calon tetap," kata Syamsul Bahri.
Baca juga: KIP: Empat Parpol nasional di Pidie Aceh tak daftarkan Bacaleg
