Satpol PP Aceh Jaya razia ternak di jalan raya, 59 ekor dijaring karena dibiarkan berkeliaran
Minggu, 21 Mei 2023 13:23 WIB
Di Aceh Jaya terdapat qanun (Perda) bahwa pemilik ternak akan dijatuhi denda apabila membiarkan ternak berkeliaran ke fasilitas umum. Latar belakang aturan ini dibuat, salah satunya akibat ternak yang dilepasliarkan tersebut kerap menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas di jalan nasional Banda Aceh - Meulaboh.
"Dulu saat Ramadhan dan Idul Fitri 1444 H kami juga banyak menerima keluhan masyarakat yang diakibatkan oleh ternak lepas terutama di jalan raya dan pasar," ujarnya.
Hamdani menuturkan, pada 16 Mei 2023 lalu pihaknya bersama bersama tim terpadu juga baru menangkap tiga ekor sapi mulai dari pasar, jalan raya hingga dalam komplek masjid di daerah setempat.Kemudian, juga menangkap 16 ekor kambing di kawasan pasar kota Calang.
Baca juga: Polisi tangkap sindikat pencuri ternak saat beraksi
Dalam kesempatan ini, Hamdani mengimbau kepada peternak untuk menjaga dan merawat ternaknya secara baik dan benar menurut syariat islam.
Pemilik ternak harus memiliki rasa kesadaran dan budaya malu bila ternaknya berkeliaran dan tidak terurus, dibarengi dengan ikhtiar serius dalam memelihara ternak.
Sebagai informasi, pada 2022 lalu Satpol PP dan WH Aceh Jaya telah menangkap 103 ekor ternak dengan rincian 67 kambing, 23 sapi dan 13 kerbau, 98 ditebus dan 5 kambing dilelang.
Baca juga: Polisi tangkap seorang perempuan pencuri ternak