Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka, yakni berinisial ABF (22) dan W (24) dalam kasus dugaan penipuan penjualan tiket konser Coldplay di Jakarta, Senin (22/5). Berikut ini modusnya.
Polisi mengungkapkan bagaimana dua tersangka bisa memperdaya puluhan pemburu tiket konser Coldplay.
Tersangka menipu korban seakan-akan tiket itu memang ada dan meminta bukti keseriusan calon pembeli. Caranya dengan mewajibkan korban membayar Rp50 ribu sebagai tanda jadi (bookingslot) tiket untuk menonton konser Coldplay di Jakarta pada 15 November 2023.
"Mereka mengharuskan masyarakat atau para korban ini untuk mengisi link form mentransfer 'bookslot' sebesar Rp50 ribu per tiket, supaya korban tidak lari atau membatalkan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis saat konferensi pers di Jakarta.
Baca juga: Ada 14 korban penipuan tiket konser Coldplay melapor ke Bareskrim Polri
Setelah korban mentransfer Rp50 ribu, tersangka membuat grup WhatsApp (WA) yang telah mereka buat untuk memberikan keterangan selanjutnya.
"Mereka menyampaikan bahwa kalau dalam satu jam, mereka atau para korban ini tidak menyetor uang sejumlah harga tiket yang mereka pesan maka uang Rp50 ribu ini akan hilang," kata Auliansyah.
Setelah mereka mentransfer sejumlah uang, para korban diberitahu bahwa tiket yang dipesan sudah aman.
"Selanjutnya tersangka menginfokan akan mengirimkan e-ticket dalam 1 jam pembayaran, namun ternyata tersangka tidak mengirimkan e-ticket, tidak merespon serta nomor WA tidak aktif," kata Auliansyah.
Auliansyah menambahkan, untuk sementara korban penipuan berjumlah 60 orang dan total keuntungan yang didapat tersangka sekitar Rp257 juta.
Baca juga: Coldplay konser, penonton luar kota diminta segera reservasi hotel
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan jasa titip (jastip) tiket konser band asal Inggris, Coldplay, yang rencananya digelar di Jakarta pada 15 November 2023.
"Kami telah mengamankan dua orang. Mereka melakukan penipuan terhadap masyarakat terkait dengan penjualan tiket Coldplay," kata Auliansyah Lubis.
Auliansyah menjelaskan, kedua tersangka ini merupakan pasangan suami-istri yang berinisial ABF (22) dan W (24). Keduanya diamankan di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Jumat (19/5).
Modus para tersangka, yaitu membeli akun Twitter @Findtrove_id yang telah memiliki 1.513 followers. Pembelian seharga Rp750 ribu itu untuk meyakini calon pembeli tiket.
"Selain membeli akun Twitter, para tersangka membeli nomor rekening salah satu bank BUMN seharga Rp400 ribu untuk mengelabui identitas mereka," katanya.
Baca juga: Polres Nagan Raya tangkap dua pemuda setelah tipu ibu rumah tangga di ATM BSI
Baca juga: Tersangka penipuan sembako murah Rp2 miliar ditangkap Polresta Banda Aceh