Banda Aceh (ANTARA) - Kepolisian RI Daerah (Polda) Aceh menyatakan tindak pidana yang dimasukkan dalam surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) hanya yang sudah inkrah atau memiliki kekuatan hukum.
"Tindak pidana yang masuk SKCK adalah yang memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah berdasarkan putusan pengadilan," kata Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto di Banda Aceh, Rabu.
Pernyataan tersebut disampaikan Joko Krisdiyanto menanggapi tindak pidana tawuran akan dimasukkan dalam catatan kepolisian saat pelaku mengurus SKCK di kantor polisi.
Pro dan kontra terkait tawuran masuk dalam surat keterangan catatan kepolisian mencuat. Ada yang menyatakan apabila masuk, maka berpengaruh kepada pelaku tawuran saat melamar pekerjaan.
Di sisi lain, muncul pendapat apabila tawuran masuk dalam catatan kepolisian, maka pelaku akan semakin bertindak lebih kriminal karena tidak diterima saat melamar pekerjaan serta tidak mendapatkan kesempatan menyesali perbuatannya. Apalagi, pelaku tawuran kebanyakan remaja usia sekolah.
Perwira menengah Polda Aceh itu mengatakan tindak pidana yang masuk catatan kepolisian adalah yang sudah inkrah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014 tentang tata cara penerbitan surat keterangan catatan kepolisian.
Dalam Pasal 1 ayat (3) disebut bahwa catatan kepolisian adalah catatan tertulis yang diselenggarakan oleh Polri terhadap seseorang yang pernah melakukan perbuatan melawan hukum atau melanggar hukum atau sedang dalam proses peradilan atas perbuatan yang dilakukannya.
"Jadi, yang dimasukkan catatan kepolisian adalah tindak pidana yang sudah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan keputusan pengadilan," kata Joko Krisdiyanto yang juga mantan Kapolresta Banda Aceh tersebut.
Oleh karena itu, Joko Krisdiyanto mengimbau masyarakat, khususnya pelajar tidak melakukan transaksi tawuran maupun tindak pidana lainnya. Sebab, perbuatan melawan hukum akan memberikan catatan merah di kepolisian.
"Hindari perbuatan melawan hukum seperti tawuran maupun tindak pidana lainnya. Sebab, tidak menutup kemungkinan merugikan diri sendiri," kata Joko Krisdiyanto.
Baca juga: Hendak tawuran, delapan remaja ditangkap polisi
Polemik pelaku tawuran pelajar dicatat dalam SKCK, begini tanggapan Polda Aceh
Rabu, 24 Mei 2023 10:12 WIB