Sementara itu, Ketua Banleg DPRA Mawardi menyampaikan bahwa dinamika terkait permasalahan lembaga keuangan syariah merupakan hal yang wajar karena tingginya semangat kedaerahan dan syariat dari masyarakat.
Mawardi menyampaikan, wacana revisi Qanun LKS tersebut sebenarnya pengajuan dari Pemerintah Aceh, setelah itu pihaknya baru melakukan kajian dan melahirkan beberapa pandangan saja.
"DPRA melakukan revisi dan bank konvensional kembali itu yang tidak benar, kita baru melahirkan pandangan dan kajian," kata Mawardi.
Baca juga: Jubir: Pemerintah Aceh evaluasi kinerja 34 kepala SKPA
Dirinya menegaskan, permasalahan wacana revisi qanun LKS tersebut belum yang masuk pada substansi pasal ke pasal, melainkan hanya baru sampai pada pembicaraan esensinya.
"Belum pada substansi pasal, tapi pada esensi yang kami bicarakan, urgensi apa, dan dengan adanya persoalan ini maka harus diselesaikan. Kita juga minta OJK harus menjelaskan kepada masyarakat," demikian Mawardi.
Baca juga: MPU nilai Qanun lembaga keuangan syariah belum perlu direvisi hanya karena BSI down
Baca juga: Pakar sebut Qanun LKS tidak berseberangan dengan regulasi