Banda Aceh (ANTARA) - Seratusan mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh melakukan aksi damai ke gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) di Banda Aceh, Rabu. Mereka menolak rencana revisi Qanun Aceh tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
"Kami menolak bank konvensional kembali beroperasi di Aceh karena menyangkut marwah Aceh sebagai daerah yang memiliki prinsip syariah islam," kata Koordinator Aksi Muhammad Afdi.
Sebelumnya, Ketua DPRA Saiful Bahri menilai bahwa sudah saatnya Aceh mengevaluasi regulasi terkait keuangan syariah yang saat ini berlaku di tanah rencong, dan perubahan itu berpeluang masuknya bank konvensional kembali ke Aceh.
Baca juga: Ketua DPRA nilai saatnya evaluasi Qanun lembaga keuangan syariah Aceh, begini penjelasannya
Kedatangan para mahasiswa ini disambut sejumlah anggota DPR Aceh mulai dari Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRA Mawardi, Ketua Komisi I Iskandar Usman Al Farlaky, Bardan Sahidi, serta beberapa anggota lainnya.
Dalam tuntutannya, para mahasiswa islam tersebut meminta Ketua DPRA Saiful Bahri untuk mencabut kembali pernyataannya terkait wacana revisi Qanun Aceh Nomor Nomor 11 Tahun 2018 tentang LKS, serta memberikan peluang bank konvensional kembali beroperasi di Aceh.
"Cabut kembali statement peluang bank konvensional kembali ke Aceh. Pertahankan prinsip syariah," ujar M Afdi.
Sementara itu, Ketua Banleg DPRA Mawardi menyampaikan bahwa dinamika terkait permasalahan lembaga keuangan syariah merupakan hal yang wajar karena tingginya semangat kedaerahan dan syariat dari masyarakat.
Mawardi menyampaikan, wacana revisi Qanun LKS tersebut sebenarnya pengajuan dari Pemerintah Aceh, setelah itu pihaknya baru melakukan kajian dan melahirkan beberapa pandangan saja.
"DPRA melakukan revisi dan bank konvensional kembali itu yang tidak benar, kita baru melahirkan pandangan dan kajian," kata Mawardi.
Baca juga: Jubir: Pemerintah Aceh evaluasi kinerja 34 kepala SKPA
Dirinya menegaskan, permasalahan wacana revisi qanun LKS tersebut belum yang masuk pada substansi pasal ke pasal, melainkan hanya baru sampai pada pembicaraan esensinya.
"Belum pada substansi pasal, tapi pada esensi yang kami bicarakan, urgensi apa, dan dengan adanya persoalan ini maka harus diselesaikan. Kita juga minta OJK harus menjelaskan kepada masyarakat," demikian Mawardi.
Baca juga: MPU nilai Qanun lembaga keuangan syariah belum perlu direvisi hanya karena BSI down
Baca juga: Pakar sebut Qanun LKS tidak berseberangan dengan regulasi