Ia menjelaskan, Bacaleg yang tidak dapat memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam uji baca Al Quran maka akan dinyatakan tidak lulus, sehingga tidak dapat dilanjutkan untuk menjadi calon legislatif (Caleg).
"Jika tidak lulus uji baca Al Quran, maka partai pengusung harus mengganti Bacaleg yang didaftarkannya dengan yang bisa membaca Al Quran," ujarnya.
Mulyadi menambahkan uji mampu baca Al Quran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pasal 13 ayat 1 huruf c dan pasal 36 Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008, tentang partai politik lokal peserta pemilihan umum anggota DPRA dan DPRK.
Baca juga: KIP Aceh libatkan 30 penguji tes baca Al Quran bacaleg DPRA
"Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa bakal calon anggota DPRA dan DPRK di Provinsi Aceh harus sanggup menjalankan Syariat Islam secara Kaffah serta dapat membaca Al Quran bagi yang beragama Islam," katanya.
Ia berharap agar semua Bacaleg yang telah didaftarkan oleh partai pengusung untuk dapat mengikuti uji tes baca Al Quran dan dapat mempersiapkan dirinya. Karena uji baca Al Quran merupakan syarat yang diwajibkan untuk semua partai.