Pekanbaru, (ANTARA) - Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Riau melakukan penahanan pada penempatan khusus terhadap Komisaris Polisi Petrus Hottiner Simamora dan tujuh anggota Brimob lainnya yang diduga menerima uang setoran ilegal hingga ratusan juta.
"Betul, yang bersangkutan menjalani patsus (penempatan khusus) sejak 8 Juni kemarin," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Komisaris Besar Polisi Nandang Mu'min Wijaya saat dikonfirmasi ANTARA di Pekanbaru, Jumat.
Selain Kompol Petrus, salah satu di antara tujuh anggota Brimob tersebut diketahui sebagai perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP). Kedelapan personel polisi ini menjalani patsus selama 30 hari ke depan dalam rangka penanganan proses kode etik.
"Datanya masih di Propam, salah satunya AKP M. Sudah diletakkan di penempatan khusus untuk 30 hari ke depan guna proses kode etik sebelum disidangkan," paparnya.
Baca juga: Pj Wali Kota Lhokseumawe tegaskan tidak pernah terima setoran liar
Nandang menuturkan penahanan tersebut atas perintah Kapolda Riau Inspektur Jenderal Polisi Mohammad Iqbal untuk memproses dan menindak anggota yang diduga bermasalah.
"Kapolda Riau akan menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran etik maupun lainnya," sebut Nandang.
Selain itu, diketahui Kompol Petrus Hottiner Simamora juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Komandan Batalyon Detasemen B Brimob Manggala Junction Polda Riau sejak Maret 2023.
Kompol Petrus dan tujuh Brimob Polda Riau ditahan akibat kasus setoran ke atasan
Jumat, 9 Juni 2023 19:20 WIB