Ia menyampaikan bahwa korban yang telah terdata segera dilakukan penanganan melalui penyelesaian non yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu dalam peluncuran di Rumoh Geudong besok, Selasa (27/6).
“Artinya pemulihan atau rehabilitasi ini untuk pemenuhan hak-hak korban,” katanya.
Mahfud menekankan bahwa data korban non yudisial tidak bisa dicampur adukkan dengan korban yang ingin dilakukan penyelesaian secara yudisial.
Menurutnya, data korban tidak digantikan antara non yudisial dengan yudisial, serta tidak diganggu karena memang proses penyelesaiannya berbeda.
“Penyelesaian yudisial akan diselesaikan di pengadilan yakni dari Komnas HAM ke Kejaksaan Agung dan DPR,” demikian Mahfud MD.
Baca juga: Temui TPPHAM, KKR Aceh minta Rumoh Geudong tak diratakan