Banda Aceh (ANTARA) - Komisi Independen Pemilihan (KIP/KPU) Provinsi Aceh menetapkan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu 2024 di provinsi ujung barat Indonesia tersebut sebanyak 16.046 TPS.
"Berdasarkan daftar pemilih tetap, maka ada 16.046 TPS pada Pemilu 2024 di Provinsi Aceh yang tersebar di 23 kabupaten kota, 290 kecamatan, dan 6.499 desa atau gampong," kata Ketua Divisi Data dan Informasi KIP Provinsi Aceh Agusni AH di Banda Aceh, Senin.
Jumlah pemilih tetap Pemilu 2024 di Aceh sebanyak 3.742.037 orang. Terdiri pemilih laki-laki sebanyak 1.839.412 orang dan pemilih perempuan sebanyak 1.902.625 orang. Pemilih tersebut tersebar.
Baca juga: 633 bacaleg DPRK Banda Aceh belum memenuhi syarat
Agusni mengatakan setiap TPS dibatasi hanya untuk 300 pemilih. Pembatasan jumlah pemilih per TPS tersebut guna mempercepat perhitungan suara, sehingga tidak berlangsung hingga larut malam seperti pemilu sebelumnya.
Adapun TPS terbanyak berada di Kabupaten Aceh Utara dengan jumlah 1.909 TPS, tersebar di 852 desa. Sedangkan jumlah pemilih tetap di Kabupaten Aceh Utara sebanyak 426.471 orang, terdiri 208.695 laki-laki dan 217.776 perempuan.