Menaruh asa masa depan penyelesaian pelanggaran HAM berat Aceh
Oleh Khalis Surry Jumat, 14 Juli 2023 12:03 WIB
Hingga sekarang, Jailani masih merasa sakit di bagian tulang rusuk, dada, tulang belakang, dan kepala, akibat penyiksaan yang dialami. Ia harus menopang hidup dengan bermacam obat dari rumah sakit.
Hal yang sama juga dirasakan istri Jailani, Ainon Mardiah (48). Sang istri juga masuk dalam daftar korban penyiksaan Rumoh Geudong yang masih hidup. Berbeda dengan Jailani, Ainon hanya dibawa sekali ke Rumoh Geudong, namun juga menerima penyiksaan, dipukul hingga disetrum oleh aparat.
Masa depan
Saat ini, lahan dengan luas sekitar 150 x 180 meter persegi itu sudah rata dengan tanah. Sisa tembok bangunan Rumoh Geudong usai dibakar warga pada 1998, telah dihancurkan. Hanya tersisa tangga. Pemerintah berencana membangun masjid dan living park di area itu.
Akhir Juni lalu, Presiden Joko Widodo secara resmi meluncurkan implementasi rekomendasi Tim Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat Masa Lalu di lokasi Rumoh Geudong. Maka pemerintah mulai merealisasi pemulihan hak-hak korban sebanyak 12 pelanggaran HAM berat yang telah diakui negara.
Dari 12 kasus itu, tiga di antaranya berada di daerah Tanah Rencong, yaitu Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Pidie tahun 1989, Peristiwa Simpang KKA Aceh Utara tahun 1999, serta Peristiwa Jambo Keupok Aceh Selatan tahun 2003.
Baca juga: Begini Kementerian PUPR desain Memorial Living Park Rumah Geudong Pidie Aceh
Bagi pribadi Jailani, dirinya sudah menutup buku untuk berbicara peristiwa puluhan tahun silam itu. Ia mengaku tak dendam terhadap pelaku. Tak lagi berharap pelaku kejahatan masa lalu itu harus dihukum.
Sepenuhnya, Jailani menyerahkan kepada Pemerintah untuk penyelesaian pelanggaran HAM berat secara yudisial.
Saat ini, baginya adalah melanjutkan hidup dan masa depan lima orang anaknya. Ia berharap pemulihan hak-hak korban melalui penyelesaian pelanggaran HAM berat secara non-yudisial dapat dituntaskan secara maksimal.
Bantuan bagi korban, keluarga korban, dan ahli warisnya diberikan secara berkelanjutan.
"Apa yang sudah terjadi, ke depan semoga ke depan tidak terulang lagi," ujar Jailani.