Suka Makmue (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh sedang mengkaji pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di bawah Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong, Pengendalian Penduduk dan Perlindungan Perempuan (DPMGP4).
“Kegiatan ini difasilitasi oleh Biro Organisasi Setda Aceh dan Pusat Kajian Pendidikan dan Masyarakat (PKPM) Aceh, serta didukung United Nations Children’s Fund (UNICEF),” kata Asisten Administrasi Umum Sekdakab Nagan Raya, Provinsi Aceh, Bambang Surya Bakti di Suka Makmue, Rabu.
Menurutnya, dalam Lokakarya tersebut membahas tentang finalisasi rancangan Peraturan Bupati/Walikota dan Kajian Akademik tentang Pembentukan SOTK UPTD - PPA pada Kabupaten/Kota.
Baca juga: Empat anak korban eksploitasi di Banda Aceh dirujuk ke RSAN Dinsos
Bambang mengatakan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di setiap daerah, merupakan salah satu wujud pelaksanaan amanah dari Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) RI Nomor 4 Tahun 2018, tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak.
Dengan telah disahkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), dimana salah satu amanat UU TPKS adalah pemerintah provinsi dan kabupaten/kota wajib membentuk UPTD PPA guna menyelenggarakan penanganan, perlindungan, pemulihan bagi korban, keluarga korban dan saksi.
Menurut Bambang, amanat UU TPKS untuk pembentukan UPTD PPA merupakan salah satu bentuk kehadiran negara dalam memberikan rasa keadilan dan perlindungan terhadap korban kekerasan.
"Hal ini cukup penting karena keberadaan UPTD PPA bertujuan untuk memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya," kata Bambang menambahkan.
Sebagaimana diketahui, kata dia, tugas UPTD PPA secara spesifik berdasarkan UU TPKS Pasal 76 Ayat 3 yaitu, menyelenggarakan penanganan, perlindungan korban, memfasilitasi pemberian layanan kesehatan.
Kemudian, memfasilitasi pemberian layanan penguatan psikologis, dan memfasilitasi pemberian layanan psikososial, rehab sosial, pemberdayaan sosial, serta reintegrasi sosial.
Baca juga: Dewan minta polisi ungkap pelaku eksploitasi anak lainnya di Banda Aceh
Sudah mendesak, Nagan Raya kaji pembentukan UPTD perlindungan perempuan dan anak
Kamis, 20 Juli 2023 11:33 WIB