Therry menyebutkan, Kajari Lhokseumawe menghimbau dengan tegas agar pihak-pihak yang merasa ikut menikmati hasil dari tindak pidana korupsi PT RS Arun agar dengan kesadaran sendiri segera menyerahkan kepada penyidik untuk dilakukan penyitaan.
"Kepada semua pihak baik perorangan maupun korporasi yang merasa menerima aliran dana tersebut untuk segera mengembalikannya. Jika tidak, tim penyidik kejaksaan memiliki cara sendiri untuk menelusuri dana itu," katanya.
Therry Gutama menjelaskan bahwa pihaknya hingga saat ini masih berupaya merampungkan berkas perkara kasus dugaan korupsi PT RS Arun Lhokseumawe untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh dan ditargetkan selesai pada bulan Agustus 2023 mendatang.
"Selain itu, tim penyidik juga telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp9,997 miliar dan melakukan penyitaan aset milik tersangka Hariadi, baik aset bergerak maupun tidak bergerak," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Kejari Lhokseumawe telah menetapkan dua tersangka utama terkait dugaan korupsi PT RS Arun Lhokseumawe dengan kerugian negara mencapai Rp44,9 miliar.
Adapun kedua tersangka tersebut yakni Dirut PT RS Arun Lhokseumawe Hariadi dan mantan Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya. Tersangka Hariadi saat ini ditahan di Lapas Kelas IIB Lhoksukon, sementara tersangka Suaidi Yahya ditahan di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe dengan status tahanan jaksa.
Baca juga: Kejaksaan sudah sita aset Hariadi tersangka RS Arun Lhokseumawe Rp10 miliar