Kuala Simpang (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang menggelar rapat paripurna penetapan calon terpilih dan calon cadangan anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) periode 2023-2028 di ruang sidang utama Dewan.
"Rapat paripurna dengan agenda kedua pada hari ini DPRK menetapkan lima nama calon terpilih anggota KIP kabupaten dan lima nama lagi sebagai calon cadangan dengan keputusan DPRK," kata Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang Muhammad Nur saat memimpin rapat paripurna, Aceh Tamiang, Selasa.
Adapun kelima calon komisioner KIP Aceh Tamiang yang ditetapkan meliputi Mauliza Wira Kesuma, Kamardi Arif, Lindawati, Rita Afrianti dan Rusli. Sementara calon cadangan yakni, Prio Sumbodo, Muchsinullah, M Jafar Siddiq, Agus Syah Alam dan Muklis.
Baca juga: DPD PSI serahkan berkas SIPOL ke KIP
"Untuk selanjutnya calon terpilih diusulkan dan ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. Sedangkan calon cadangan ditetapkan apabila terjadi penggantian antar waktu (PAW) dengan urutan prioritas," ujar M Nur.
Penetapan Komisioner KIP sesuai pasal 16 ayat (3) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2016 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2018, DPRK mendelegasikan kepada Komisi I yang membidangi politik, pemerintahan dan hukum telah melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan pada 10-11 Juli 2023.