M Nur menambahkan, keputusan DPRK Aceh Tamiang Nomor 10 tahun 2023 tentang Penetapan Calon Terpilih dan Cadangan Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang mulai berlaku sejak ditetapkan 25 Juli 2023.
Sebelumnya, Ketua DPRK Aceh Tamiang Suprianto menggugat hasil fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan yang diumumkan Komisi I dalam rapat pleno 14 Juli 2023 dengan meluluskan lima nama tersebut.
Suprianto menuding terdapat berbagai pelanggaran dilakukan Komisi I di antaranya rapat pleno di luar gedung, penggunaan stempel tanpa izin dan termasuk surat bernomor 11 ganda.
Atas sejumlah pelanggaran administratif tersebut Ketua DPRK Suprianto sempat menggelar konferensi pers. Ia menilai surat pengumuman yang dikeluarkan Komisi I DPRK Aceh Tamiang Nomor: 11/Pansel-KIP.ATAM/2023 tanggal 14 Juli 2023 melanggar aturan tata tertib dewan.
"Saya minta hasil seleksi calon Komisioner KIP periode 2023-2028 agar tidak diparipurnakan karena cacat hukum," ujar Suprianto.
Baca juga: KIP Aceh Tamiang distribusikan berkas dukungan