Sesuai UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA), kata Iskandar, KPU RI hanya mengeluarkan SK saja untuk KIP Aceh, sementara semua proses berada di DPRA dan dilantik oleh kepala daerah.
"Kami meminta kepada KPU RI segera bisa menerbitkan SK terhadap anggota KIP Aceh supaya tahapan Pemilu 2024 nantinya tidak terganggu," demikian Iskandar Al-Farlaky.
Untuk diketahui, DPRA secara resmi telah menetapkan tujuh nama komisioner baru KIP Aceh periode 2023-2028, dan juga tujuh orang sebagai cadangan dalam sidang paripurna, Senin (24/7).
Adapun tujuh nama komisioner KIP Aceh yang ditetapkan tersebut yaitu Iskandar A Gani, Saiful, Agusni, Muhammad Sayuni, Hendra Darmawan, Ahmad Mirza Safwandy, dan Khairunnisak.
Kemudian, juga terdapat tujuh orang cadangan yakni Mhd Safri Desky, Munawar Syah, Ridwan Hadi, Prof M Siddig Armia, Tarmizi, Usman Arifin, dan Ranisah.
Baca juga: Bacaleg penerima gaji dari pemerintah harus mundur dari jabatan