Banda Aceh (ANTARA) - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyerahkan dokumen hasil penetapan tujuh komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh terpilih periode 2023-2028 kepada KPU RI untuk segera dikeluarkan surat keputusan (SK).
"Alhamdulillah semua tahapan berjalan dengan baik. Maka, kami langsung ke Jakarta (penyerahan dokumen ke KPU), sehingga kekosongan KIP Aceh tidak lama," kata Ketua Komisi I DPRA Iskandar Usman Al Farlaky yang dihubungi dari Banda Aceh, Rabu.
Dokumen komisioner KIP Aceh tersebut diserahkan langsung Iskandar Usman Al-Farlaky kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, di gedung KPU RI Jakarta Pusat.
Baca juga: Komisi I DPRA digugat ke pengadilan terkait seleksi KIP
Iskandar menyampaikan, sejumlah rangkaian dan tahapan kegiatan yang dilaksanakan Komisi I telah berjalan baik sesuai peraturan perundangan-undangan, sehingga menghasilkan tujuh nama komisioner dan tujuh orang cadangan.
"Berdasarkan hasil pleno yang kemudian dibawa dalam sidang paripurna DPRA untuk proses penetapan hasil juga tanpa kendala," ujarnya.