Banda Aceh (ANTARA) - Pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Provinsi Aceh mengingatkan kalangan pelajar di provinsi ujung barat Indonesia tersebut mewaspadai International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal.
"IMEI merupakan nomor identifikasi sebuah gawai dan harus terdaftar secara resmi. Jika tidak, maka gawai dinyatakan ilegal dan gawai ga tidak dapat berfungsi," kata Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Wilayah DJBC Aceh Sehat Daulay di Banda Aceh, Jumat.
Pernyataan tersebut disampaikan Sehat Daulay pada sosialisasi bea cukai untuk pelajar di Banda Aceh. Sosialisasi diikuti puluhan pelajar SMA Fatih Bilingual School Banda Aceh.
Baca juga: DJBC: APBN jadi alat keseimbangan fundamental perekonomian negara
IMEI atau International Mobile Equipment Identity adalah nomor internasional yang terdiri dari angka 15. Kode angka tersebut merupakan identitas sebuah gawai yang terkoneksi dengan operator seluler.
Sehat Daulay mengatakan saat ini banyak gawai yang dijual dari secara daring, baik dari dalam maupun luar negeri. Saat membeli gawai tersebut, pastikan IMEI terdaftar dengan mengecek di website bea cukai. Apabila belum, maka segera didaftarkan.
"Tujuan pendaftaran agar IMEI teregistrasi serta mengurangi kejahatan yang menggunakan gawai seperti telepon seluler. Karena itu, pastikan setiap gawai atau telepon seluler memiliki IMEI yang terdaftar secara resmi," kata Sehat Daulay menjelaskan.
DJBC Aceh ingatkan pelajar waspadai IMEI ilegal
Jumat, 4 Agustus 2023 16:51 WIB