Selain itu, pendaftaran IMEI juga mencegah beredarnya gawai dari pasar gelap atau black market. Biasanya, gawai yang dibeli di pasar gelap merupakan barang ilegal atau dari hasil penyelundupan.
Pendaftaran IMEI mencegah beredarnya gawai selundupan. Gawai selundupan dengan IMEI ilegal dipastikan tidak dapat difungsikan. Karena itu, waspada dan jangan membeli gawai dari pasar gelap, kata Sehat Daulay.
"Bagi yang membawa gawai dari luar negeri, IMEI juga harus didaftarkan. Jika tidak, gawai atau telepon seluler tidak bisa digunakan. Pendaftaran IMEI paling telat 60 hari setelah masih wilayah Indonesia," kata Sehat Daulay.
Baca juga: DJBC Aceh gagalkan penyelundupan 960 Kg sabu-sabu sepanjang 2023