Berdasarkan isi rancangan qanun itu, pendanaan dana abadi pendidikan Aceh tersebut bersumber dari dana cadangan Pemerintah Aceh, alokasi APBA yang disisihkan dari belanja pendidikan, otonomi khusus. keistimewaan Aceh.
Kemudian, dari dana keistimewaan Aceh, tambahan dana bagi hasil minyak dan gas bumi
migas, atau sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
Dana abadi pendidikan Aceh sebagaimana dimaksud harus dialokasikan paling sedikit sebesar dua persen dari APBA setiap tahunnya.
Dana abadi pendidikan Aceh itu digunakan untuk beasiswa dan penelitian. Jenis beasiswanya terdiri dari beasiswa umum, khusus, program kerjasama, dan beasiswa bantuan biaya pendidikan.
Beasiswa itu diberikan untuk dunia pendidikan umum, agama islam dan pendidikan dayah atau pesantren.
Adapun penerima manfaat dana abadi pendidikan Aceh tersebut yakni bagi warga negara Indonesia yang ber KTP Aceh, dapat memperoleh
manfaat atas program layanan yang dilaksanakan menggunakan hasil pengembangan dana tersebut.
Selanjutnya, dalam rangka mendukung peningkatan mutu pendidikan Aceh, dana abadi itu dapat diberikan kepada warga negara asing untuk menjadi pengajar, pendidik, yang jasanya untuk peningkatan mutu pendidikan Aceh, tetapi wajib berdomisili di Aceh.
Ridwan menuturkan, rancangan qanun dana abadi pendidikan memang belum sempurna, karena itu dibutuhkan pemikiran yang brilian dari masyarakat dalam rapat dengar pendapat umum ini.
"Kami menyadari masih banyak kekurangan rancangan qanun ini karena masih minim rujukan. Makanya perlu pemikiran, karena hasil ini akan kita konsultasikan ke Kemendagri, sehingga bisa kita bawa ke Paripurna," demikian Ridwan Yunus.
Baca juga: Disdikbud Banda Aceh gunakan dana bos untuk sejahterakan guru honorer