Banda Aceh (ANTARA) -
Penetapan Hasiarnas didasarkan atas Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 9 Tahun 2019 yakni Keppres oleh Presiden Joko Widodo pada 29 Maret 2019. Peringatan Hasiarnas tidak lepas dari sejarah pendirian Lembaga Penyiaran Radio milik Indonesia yaitu Solosclre Radio Vereeniging (SRV) yang diprakarsai KGPAA Mangkunegoro VII pada 1 April 1933 di Solo serta terkait momentum Deklarasi Hasiarnas pada 1 April 2010.
Baca juga: KPI harapkan lembaga penyiaran sajikan informasi sehat tentang pemilu
Sejauh pandangan penulis, setidaknya ada dua isu penting yang patut dicatat dan dijadikan refleksi bagi kita semua terkait dengan peringatan Hasarnas Ke-90 tahun 2023 ini.
Dunia saat ini dihadapkan dengan revolusi 4.0 dimana berbasis cyber physical system, sebuah revolusi industri yang menekankan pada otomatisasi dan kolaborasi teknologi siber diantaranya Internet of Things (IoT), big data, artificial intelligence (AI), cloud computing dan addictive manufacturing. Bahkan, saat ini dunia telah melaju ke arus revolusi industri 5.0 yang lebih menekankan pada optimasi teknologi AI.