Sementara DAU yang ditransfer dari pusat ke daerah sekarang sudah ditentukan penggunaan untuk bidang pendidikan, bidang kesehatan, pekerjaan umum dan untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K)
“Kalau kita ambil kebijakan membayar ADG sekarang dengan dana itu kita khawatirkan nanti terganggu kegiatan lain di kabupaten. Apalagi DAU sekarang tidak diperbolehkan penggunaannya untuk yang lain. Jadi, sangat berbeda dengan dulu,” ungkapnya
Dulu lanjut dia, penggunaan DAU tidak begitu ditentukan sehingga sebesar 10 persen dari total dana tersebut di transfer oleh daerah ke Pemerintahan desa, baik untuk kebutuhan siltap maupun untuk kebutuhan lain yang telah diprogramkan desa.
“Sekarang sudah berbeda, DAU ini hanya untuk gaji pegawai tambah operasional. Jadi, kalau kita paksakan untuk membayar sekarang, kita takutkan nanti pada akhir tahun ada paket-paket pisik tidak bisa bayar, karena uangnya sudah digunakan untuk ADG ini,”ungkapnya
Kabid Perbendaharaan tersebut juga mengaku belum bisa memberikan kepastian kapan ADG tersebut distribusikan karena sudah dibatasinya dana transfer dari pusat pasca keluarnya PMK nomor 212 tersebut.
“Belum bisa saya pastikan itu. Paling-paling solusinya nanti kita hitung ulang anggarannya. Bila mencukupi akhir tahun nanti baru di transfer semua ke desa-desa,”paparnya
Menyikapi hal tersebut, pihak Pemerintah Kabupaten disarankan secepatnya mencari solusi terkait ketersediaan ADG tersebut sebagai upaya untuk mencegah agar Dana Desa (DD) yang dari sumber APBN tidak dipinjam pakaikan untuk siltap karena dapat menimbulkan persoalan baru di tengah-tengah masyarakat.
Baca juga: Disimpan dalam jok motor, Rp74 juta dana desa Gampong Blang Riek Pidie raib