Blangpidie (ANTARA) - Alokasi Dana Gampong (ADG) tahap-II tahun 2023 di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) belum ada kepastian untuk ditransfer ke kas desa, sehingga gaji 152 keuchik dan perangkat Gampong di daerah itu sudah lima bulan belum terbayarkan.
Kepala Bidang Perbendaharaan pada Badan Pengelolaan Keuangan Abdya, Wildan di Blangpidie, Rabu, mengatakan tersendatnya transfer ADG tahap-II ke 152 Gampong tersebut terjadi setelah keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 212. Menurut dia, setelah PMK 212 tersebut dikeluarkan dan diterapkan, transfer Dana Alokasi Umum (DAU) untuk Kabupaten sudah dibatasi oleh Pemerintah pusat, sehingga ADG tahap-II untuk Gampong-Gampong belum bisa didistribusikan lantaran tidak tersedianya anggaran.
“Total anggaran ADG tahun 2023 untuk 152 Gampong di Abdya sekitar Rp42 milyar. Dulu dana ini dari kas daerah ditransfer ke kas Gampong empat tahap. Setiap tahap sebesar 25 persen dari total anggaran,” ungkapnya saat ditanya wartawan
Baca juga: DPMG: 321 Gampong di Aceh Barat sudah terima dana desa sebesar Rp117,6 miliar lebih
Ia mengungkapkan sebelum keluarnya PMK, ADG tahap pertama sebesar 25 persen untuk kebutuhan Januari hingga Maret 2023 sudah di transfer ke kas Gampong , baik untuk penghasilan tetap kepala desa dan perangkatnya ataupun untuk kebutuhan lainnya.
Namun, tambah dia, setelah peraturan tersebut diterapkan, transfer Dana Alokasi Umum (DAU) untuk kabupaten dibatasi oleh pusat, sehingga berefek pada ADG tahap-II belum bisa didistribusikan ke Gampong-Gampong lantaran tidak tersedianya anggaran.