Sementara itu, Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Amirullah mengatakan kriteria penerima manfaat atau mustahik untuk bantuan ini dikhususkan bagi santri berstatus keluarga miskin, yaitu berpenghasilan di bawah 1/3 nisab zakat Rp6,9 juta, yaitu sebesar Rp2,3 juta dan diutamakan dari dayah atau pesantren tibe B, C dan non tipe.
Selanjutnya, kata dia, santri yang menetap di dayah dan terdaftar sebagai santri aktif, bukan penerima bantuan yang sama dari Baitul Mal Aceh pada tahun 2022 dan satu kepala keluarga hanya untuk satu orang penerima.
Kemudian berusia maksimal 20 tahun, dan santri aktif pada dayah atau pesantren yang terdaftar resmi pada Badan Dayah kabupaten/kota atau instansi terkait lainnya.
“Adapun kelengkapan administrasinya adalah surat keterangan kurang mampu dari desa atau dayah, surat keterangan akreditasi dayah atau pesantren, surat keterangan aktif santri, fotocopy kartu keluarga dan KTP, jika ada,” ujarnya.
Ia menambahkan pendaftaran dilakukan secara online via google form. Pendaftaran bantuan tersebut terbuka untuk seluruh santri yang memenuhi syarat dan setiap bantuan dari Baitul Mal Aceh tidak dikenakan biaya apapun.
“Dikarenakan pendaftarannya secara online, tanpa harus ke kantor BMA maka kami berharap akan banyak santri yang mau mendaftar. Untuk informasi lebih lanjut silakan mengunjungi website Baitul Mal Aceh dan akun media sosial resmi Baitul Mal Aceh,” ujarnya.
Baca juga: Baitul Mal Aceh Barat salurkan ZIS untuk 1.150 penerima, nilainya Rp744,75 juta