Aliman menyampaikan, berdasarkan sidang yang sudah berjalan di sana, dari salah satu kapal yakni KM Salsabila ditemukan adanya ikan, sedangkan dari KM Cahya Putra tidak ditemukan bukti pencurian ikan.
"Dari salah satu kapal itu ditemukan ada ikan didalamnya dan itu juga didenda, sedangkan satu lagi tidak ada ikan, semoga kapal nya bisa dibebaskan," ujarnya.
Aliman menuturkan, berdasarkan informasi yang diterima dari KKP RI, 29 nelayan tersebut masih dalam kondisi sehat, dan ditahan di tempat yang layak serta mendapatkan penjagaan dari pihak keamanan setempat.
Dirinya berharap, para nelayan Aceh beserta kapal tersebut dapat dibebaskan semuanya. Sehingga para nelayan bisa kembali menggunakan jalur laut kembali, dan proses nya bisa lebih cepat.
Karena, jika mereka dipulangkan via penerbangan, maka prosesnya membutuhkan waktu lama, mengingat para nelayan tidak memiliki paspor dan dokumen pendukung lainnya.
"Kalau lewat udara panjang urusannya, apalagi mereka tidak punya paspor, dokumen, kalau lewat laut bisa lebih cepat, itu harapan kita," katanya.
Aliman menambahkan, terkait penanganan para nelayan Aceh tersebut, pihaknya telah menyurati KKP RI agar dapat membantu dan mengadvokasi para warga Aceh tersebut.
Kami juga sudah menyurati KKP RI dengan harapan bisa difasilitasi, mengawal, serta memantau perkembangan di sana. Kita terus berupaya agar mereka segera dipulangkan ke Aceh," demikian Aliman.
Baca juga: Panglima Laot harap Indonesia kerja sama lintas negara soal batas melaut nelayan