Banda Aceh (ANTARA) - Sebanyak 29 nelayan asal Aceh yang tertangkap angkatan laut Thailand karena melewati batas wilayah Indonesia beberapa waktu lalu menerima hukuman denda 3.000 sampai 5.000 bath (sekitar Rp2,1 juta) per anak buah kapal (ABK).
"Berdasarkan putusan sidang oleh otoritas Thailand, mereka didenda 3000-5000 per ABK," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh, Aliman, di Banda Aceh, Rabu.
Kata Aliman, denda yang dijatuhkan kepada para nelayan tersebut berbeda-beda, sesuai dengan peran dan posisi masing-masing ABK. Rinciannya belum disampaikan oleh pihak Thailand.
"Sejauh ini kita baru mendapatkan informasi dari yang mengikuti sidang. Kalau salinan keputusan resmi belum diberikan kepada pemerintah Indonesia," ujarnya.
Baca juga: Dua kapal nelayan Aceh Timur ditangkap di Thailand karena tak tahu batas negara
Sebelumnya, dua kapal pukat ikan dengan 29 orang nelayan asal Aceh tertangkap angkatan laut atau petugas penjaga pantai di Thailand karena diduga telah memasuki batas teritorial laut negara tersebut, Sabtu (26/8).
Para nelayan tersebut berasal dari wilayah Aceh Timur, mereka berangkat melaut pada Rabu (23/8) lalu menggunakan kapal KM Cahaya Putra dan KM Salsabila.