Banda Aceh (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan Kepala Dinas Perkebunan (Kadisbun) Kabupaten Aceh Barat berinisial DA sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi program peremajaan sawit rakyat (PSR).
Kepala Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Rabu, mengatakan penetapan DA sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti dan keterangan saksi keterlibatannya dalam dugaan tindak pidana korupsi program PSR.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan serta alat bukti lainnya, ditemukan bukti permulaan awal keterlibatan DA dalam dugaan tindak pidana korupsi program PSR," katanya.
Baca juga: Kejati Aceh periksa 100 saksi dugaan korupsi peremajaan sawit rakyat Rp75,6 miliar
Ali Rasab Lubis mengatakan dengan penetapan DA sebagai tersangka, maka sudah ada tiga tersangka dugaan korupsi PSR di Kabupaten Aceh Barat rentang waktu 2018-2020.
Dua tersangka sebelumnya, yakni SM yang juga mantan Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat dan ZZ selaku Ketua Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusare yang merupakan pengelola program peremajaan sawit rakyat di kabupaten tersebut.
Kadisbun Aceh Barat jadi tersangka korupsi peremajaan sawit rakyat
Rabu, 13 September 2023 20:32 WIB