Banda Aceh (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh memeriksa 100 saksi terkait pengusutan dugaan tindak pidana korupsi program peremajaan sawit rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Barat dengan anggaran Rp75,6 miliar.
"Sebanyak 100 saksi tersebut diperiksa dan dimintai keterangan pada tahap penyidikan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Rabu.
Ia mengatakan saksi-saksi yang diperiksa tersebut merupakan pihak terkait dengan program PSR tahun anggaran 2019. Termasuk saksi yang diperiksa mantan Bupati Aceh Barat Ramli MS.
"Pengusutan kasus ini masih dalam proses penyidikan. Penyidik masih bekerja mengumpulkan alat dan barang bukti untuk menguatkan dakwaan nanti di pengadilan," katanya.
Baca juga: Kejati Aceh titipkan 1.306,5 ha lahan perkebunan sitaan kepada PTPN
Ali Rasab mengatakan penyidik sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut. Kedua tersangka yakni berinisial SM yang menjabat Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat dan ZZ selaku Ketua Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusare yang merupakan pengelola program PSR.
"Hingga kini, tersangkanya masih dua orang. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru apabila nanti ditemukan alat dan barang bukti yang melibatkan pihak lainnya," kata Ali Rasab Lubis.
Menyangkut kerugian negara, ia mengatakan masih dalam penghitungan lembaga terkait. Kerugian negara baru dapat diketahui setelah ada hasil audit. Sedangkan estimasi penyidik, kerugian negara lebih dari Rp20 miliar
"Kasus ini masih berproses, penyidik terus bekerja mengungkap keterlibatan para pihak dalam dugaan penyimpangan program PSR tersebut. Penyidik juga menyita aset tersangka," katanya.
Kejati Aceh periksa 100 saksi dugaan korupsi peremajaan sawit rakyat Rp75,6 miliar
Rabu, 9 Agustus 2023 18:25 WIB