Banda Aceh (ANTARA) - Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Aceh mendaftarkan 2.054 petugas sensus dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama periode dua bulan sebagai upaya memberikan pelindungan terhadap mereka dalam melaksanakan tugas di lapangan.
Kepala BPS Provinsi Aceh Ahmadriswan Nasution di Banda Aceh, mengatakan kebijakan tersebut salah satu bagian dari peningkatan kesejahteraan, yaitu memberikan jaminan kepada para petugas sensus yang akan bekerja di lapangan.
"Ini tidak lepas dari upaya peningkatan kesejahteraan, yaitu dengan menjawab ketidakpastian mereka. Kesejahteraan untuk kepastian itu bisa terjawab dengan BPJS Ketenagakerjaan", katanya.
Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Banda Aceh Syarifah Wan Fatimah mengatakan pendaftaran petugas BPS dalam program itu bagian dari kerja sama yang telah disepakati antara BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh dan BPS Aceh.
Ia menjelaskan para petugas sensus tersebut didaftarkan pada dua program BPJAMSOSTEK, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK).
Petugas sensus itu merupakan petugas PL-KUMKM (Pendataan Lengkap Koperasi dan UMKM) yang berada di 15 kabupaten dan kota di Aceh.
“Kami berharap setelah pelaksanaan sensus PL-KUMKM ini, para petugas sensus tetap berlanjut perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaannya, karena besaran biaya penanggulangan atau manfaat akibat risiko kecelakaan maupun meninggal dunia lebih besar dibanding iuran yang dibayarkan,” katanya.
Jika mereka mengalami kecelakaan kerja, katanya, semua biaya pengobatan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan, apabila mengalami musibah meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, ahli waris akan menerima santunan Rp42 juta.
Baca juga: BPS ajak petani Aceh ikut sukseskan Sensus Pertanian untuk kesejahteraan