Ketiga tersangka, yakni berinisial M selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara. Berikutnya, tersangka berinisial A selaku Direktur CV MRM, perusahaan pemenang lelang pengadaan sapi. Serta tersangka MR, selalu penyuplai sapi untuk CV MRM.

"Terhadap ketiga tersangka belum dilakukan penahanan. Penyidik segera memanggil dan memeriksa ketiganya dalam status sebagai tersangka," kata Ali Rasab Lubis menyebutkan.

Ketiga tersangka disangkakan secara primair melanggar Pasal 2 Ayat jo UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedang sangkaan subsidair melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut berawal dari pengadaan 200 ekor sapi oleh Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara pada tahun anggaran 2019. Anggaran pengadaan bersumber dari dana otonomi khusus Aceh yang dialokasikan kepada kabupaten kota.

Dari 200 ekor sapi tersebut, 81 ekor di antaranya mati yang dibuktikan dengan surat keterangan kematian. Sedangkan 119 ekor lainnya tidak jelas keberadaannya.

"Berdasarkan hasil audit Inspektorat Aceh, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp1 miliar lebih. Penyidik masih mendalami kasus tersebut dan tidak tertutup kemungkinan ada pihak lainnya yang terlibat," kata Ali Rasab Lubis.

Baca juga: Kejati Aceh periksa 27 saksi terkait dugaan korupsi pengadaan sapi

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro

COPYRIGHT © ANTARA 2026