Banda Aceh (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh memeriksa 30 saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sapi di Kabupaten Aceh Tenggara dengan melibatkan tiga tersangka.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Senin, mengatakan saksi-saksi yang dimintai keterangan tersebut terkait pengadaan sapi sebanyak 200 ekor dengan nilai kontrak Rp2,37 miliar.
"Sampai saat ini, penyidik sudah memeriksa dan memintai keterangan 30 orang saksi. Saksi-saksi tersebut merupakan pihak terkait dengan pengadaan sapi tahun anggaran 2019 di Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara," katanya.
Baca juga: Kejati Aceh tetapkan tiga tersangka pengadaan sapi Rp2,37 miliar di Aceh Tenggara
Sebelumnya, penyidik Kejati Aceh menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 200 ekor sapi yang bersumber dari dana otonomi khusus Aceh.