Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar menyatakan akan terus meningkatkan bimbingan teknis dan sosialisasi tentang identifikasi rokok ilegal kepada para pedagang kios dan kedai kelontong di kawasan itu.
"Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Aceh Besar," kata Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar Muhajir di Lambaro, Jumat.
Ia menjelaskan rokok ilegal adalah rokok yang beredar di wilayah Indonesia baik yang berasal dari produk impor atau produk dalam negeri yang tidak mengikuti peraturan di wilayah hukum Indonesia.
“Peredaran rokok ilegal menimbulkan dampak negatif, seperti kebocoran penerimaan negara di bidang cukai dan kemunculan persaingan usaha yang tidak sehat antar pengusaha rokok,” katanya.
Menurut dia saat ini pihaknya akan mengintensifkan sosialisasi dengan memberikan edukasi kepada seluruh pedagang dan selanjutnya baru penertiban.
Muhajir mengatakan rokok ilegal dibedakan menjadi empat jenis yaitu rokok polos atau tidak dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok yang dilekati pita cukai bekas, dan rokok yang dilekati pita cukai tidak sesuai dengan peruntukannya.
"Cara pengidentifikasian pita cukai dapat dilakukan secara kasat mata degan melihat ciri pita cukai pada tahun 2022, menggunakan bantuan kaca pembesar, dan/atau menggunakan sinar ultraviolet (UV)," katanya.
Muhajir menambahkan lewat kegiatan bimbingan teknis dan sosialisasi akan mampu menekan peredaran rokok ilegal di Aceh Besar.
Adapun sanksi bagi penjual dan pengedar rokok ilegal tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.