Sebelum, Jaksa Penuntutan Umum (JPU) Uli Herman mengatakan terdakwa Suaidi Yahya tidak dapat hadir ke persidangan karena sakit dan masih dalam perawatan di rumah sakit.
"Oleh karena itu, kami mohon majelis hakim menunda persidangan hingga kondisi terdakwa membaik. Kami juga akan menyampaikan perkembangan kesehatan terdakwa kepada majelis hakim," kata Uli Herman.
Senada juga disampaikan T Fakhrial Dani, penasihat hukum terdakwa Suaidi Yahya, memohon majelis hakim menunda persidangan dengan agenda mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum.
"Kami memohon majelis hakim menunda persidangan karena kondisi klien kami masih terbaring di tempat tidur karena sakit. Kini, klien kami dirawat di rumah sakit," kata T Fakhrial Dani.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menetapkan Suadi Yahya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe yang merugikan negara sekitar Rp44,9 miliar.
Selain mantan Wali Kota Lhokseumawe itu, Kejari Lhokseumawe juga menetapkan Hariadi, mantan Direktur Utama PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Baca juga: Berkas perkara dugaan korupsi RS Arun Lhokseumawe sudah P21