Calang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya melarang Yayasan Binaan Masyarakat Miskin (YBMM) melakukan pengutipan dana kepada masyarakat dalam pendataan calon penerima rumah sehat layak huni.
Larangan tersebut dikeluarkan menyusul adanya informasi masyarakat perihal pengutipan dana Rp200 ribu per KK dari calon penerima rumah sehat layak huni.
"Kita sudah memanggil pengurus YBMM untuk membahas isu pengutipan dana tersebut," kata Pj Bupati Aceh Jaya Nurdin, di Aceh Jaya, Jumat.
Baca juga: Pangdam IM bangun rumah layak huni di pelosok Aceh
Dalam pertemuan tersebut, Pemkab Aceh Jaya meminta YBMM tidak melakukan pungutan apapun kepada masyarakat dalam pendataan calon penerima rumah sehat layak huni.
Nurdin meminta YBMM mengembalikan pengutipan yang sudah terlanjur dilakukan. Apabila tidak dilakukan, Pemerintah Aceh Jaya akan mencabut dukungan yang diberikan dalam bentuk rekomendasi kepada YBMM.
"Disamping itu, kepada masyarakat yang merasa dirugikan oleh pihak YBMM dapat melaporkan ke aparat hukum," ujarnya.