Calang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya melarang Yayasan Binaan Masyarakat Miskin (YBMM) melakukan pengutipan dana kepada masyarakat dalam pendataan calon penerima rumah sehat layak huni.
Larangan tersebut dikeluarkan menyusul adanya informasi masyarakat perihal pengutipan dana Rp200 ribu per KK dari calon penerima rumah sehat layak huni.
"Kita sudah memanggil pengurus YBMM untuk membahas isu pengutipan dana tersebut," kata Pj Bupati Aceh Jaya Nurdin, di Aceh Jaya, Jumat.
Baca juga: Pangdam IM bangun rumah layak huni di pelosok Aceh
Dalam pertemuan tersebut, Pemkab Aceh Jaya meminta YBMM tidak melakukan pungutan apapun kepada masyarakat dalam pendataan calon penerima rumah sehat layak huni.
Nurdin meminta YBMM mengembalikan pengutipan yang sudah terlanjur dilakukan. Apabila tidak dilakukan, Pemerintah Aceh Jaya akan mencabut dukungan yang diberikan dalam bentuk rekomendasi kepada YBMM.
"Disamping itu, kepada masyarakat yang merasa dirugikan oleh pihak YBMM dapat melaporkan ke aparat hukum," ujarnya.
Pemerintah Aceh Jaya sebelumnya telah memberikan dukungan kepada program pembangunan rumah sehat layak huni yang digagas oleh YBMM.
Dukungan tersebut dalam bentuk rekomendasi yang ditujukan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR).
Selain itu, juga telah dilakukan verifikasi terhadap kelengkapan administrasi yang diajukan oleh YBMM dan YBMM diminta melaporkan dan melampirkan semua dokumen yayasan ke Kesbangpol Aceh Jaya di cek keabsahannya.
Namun, beberapa minggu terakhir beredar informasi dari masyarakat perihal pendataan calon penerima rumah sehat layak huni yang dilakukan YBMM itu disertai pengutipan dana Rp200 ribu per KK calon penerima rumah sehat layak huni.
“Isu jumlah dana yang dikutip berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat bervariasi, mulai Rp200 ribu, hingga Rp500 ribu,” katanya.
Isu pengutipan dana ini semakin hangat diperbincangkan di kalangan masyarakat, termasuk tokoh-tokoh masyarakat, pihak legislatif, kepala SKPK terkait dan berita tersebut sampai Pj Bupati Aceh Jaya.
Dalam kesempatan ini, Nurdin juga meminta masyarakat tidak terpancing dengan informasi yang tidak benar terkait pembangunan rumah sehat layak huni yang digagas oleh YBMM tersebut.
“Pemerintah Aceh Jaya terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan agar program pembangunan rumah sehat layak huni berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” demikian Nurdin.
Baca juga: Aceh alokasikan Rp1,39 triliun untuk tangani kemiskinan ekstrem