Banda Aceh (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Aceh menyebut penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa 2023 bagi masyarakat penerima manfaat di daerah Tanah Rencong itu sudah mencapai Rp564,4 miliar, sebagai upaya pengentasan kemiskinan ekstrem.
Kepala DPMG Aceh Zulkifli di Banda Aceh, Selasa, mengatakan BLT Dana Desa tahun ini memang tertuju untuk keluarga miskin ekstrem di wilayah Aceh, sesuai dengan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023.
“Harapan kita dengan adanya BLT ini ada pengaruh dampak terhadap penurunan kemiskinan ekstrem di desa-desa,” kata Zulkifli.
Baca juga: Pengembalian dana desa Rp84 juta terbakar di Aceh Barat menunggu penukaran di bank
Pada 2023, dia menjelaskan, Aceh mendapat alokasi Dana Desa sebesar Rp4,76 triliun, untuk 6.495 gampong (desa) di seluruh Aceh. Penyaluran Dana Desa dibagi dua, yakni Dana Desa regular dan BLT Dana Desa.
Kata dia, penyaluran BLT Dana Desa pada triwulan pertama (Januari-Maret) sudah mencapai Rp181,9 miliar untuk 6.492 desa atau 99,95 persen, kemudian triwulan kedua (April-Juni) mencapai Rp181,6 miliar untuk 6.479 desa atau 99,75 persen.
Selanjutnya, triwulan ketiga (Juli-September) sudah mencapai Rp161,5 miliar untuk 5.746 desa atau 88,47 persen, dan triwulan keempat (Oktober-Desember) baru mencapai Rp39,4 miliar untuk 1.477 desa atau 22,74 persen.
Menurut Zulkifli, para penerima BLT Dana Desa tersebut sebelumnya sudah ditetapkan oleh perangkat desa melalui peraturan kepala desa atau qanun desa, yang menyatakan bahwa para penerima merupakan keluarga dengan kemiskinan ekstrem.
“Kalau sudah ada penerima manfaat, otomatis sudah bisa cair. Biasanya BLT tidak bisa dicairkan karena penerima manfaat tingkat desa itu belum ditetapkan dengan peraturan kepala desa atau qanun desa,” ujarnya.
Sebelumnya, dia menyebut, pemerintah pusat mewajibkan minimal 40 persen dari Dana Desa dialokasikan untuk BLT bagi masyarakat yang terdampak bencana non alam yaitu pandemi COVID-19.
Namun pada tahun ini, memerintahkan maksimal 25 persen Dana Desa dari setiap desa wajib dialokasikan untuk BLT keluarga miskin ekstrem, sesuai dengan Permendes PDTT Nomor 8 tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023. Setiap keluarga penerima manfaat menerima Rp300 ribu per bulan.
Menurut data Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) pada 2022, kata dia, jumlah keluarga kategori kemiskinan ekstrem di Aceh sebanyak 444.115 keluarga.
“Jadi BLT Dana Desa tahun ini khusus untuk keluarga miskin ekstrem, tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, kali ini memang yang betul-betul miskin ekstrem,” katanya.
Baca juga: DPMG Aceh Barat larang bendahara simpan dana desa di rumah, jika hilang wajib diganti