Selanjutnya, triwulan ketiga (Juli-September) sudah mencapai Rp161,5 miliar untuk 5.746 desa atau 88,47 persen, dan triwulan keempat (Oktober-Desember) baru mencapai Rp39,4 miliar untuk 1.477 desa atau 22,74 persen.
Menurut Zulkifli, para penerima BLT Dana Desa tersebut sebelumnya sudah ditetapkan oleh perangkat desa melalui peraturan kepala desa atau qanun desa, yang menyatakan bahwa para penerima merupakan keluarga dengan kemiskinan ekstrem.
“Kalau sudah ada penerima manfaat, otomatis sudah bisa cair. Biasanya BLT tidak bisa dicairkan karena penerima manfaat tingkat desa itu belum ditetapkan dengan peraturan kepala desa atau qanun desa,” ujarnya.
Sebelumnya, dia menyebut, pemerintah pusat mewajibkan minimal 40 persen dari Dana Desa dialokasikan untuk BLT bagi masyarakat yang terdampak bencana non alam yaitu pandemi COVID-19.
Namun pada tahun ini, memerintahkan maksimal 25 persen Dana Desa dari setiap desa wajib dialokasikan untuk BLT keluarga miskin ekstrem, sesuai dengan Permendes PDTT Nomor 8 tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023. Setiap keluarga penerima manfaat menerima Rp300 ribu per bulan.
Menurut data Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) pada 2022, kata dia, jumlah keluarga kategori kemiskinan ekstrem di Aceh sebanyak 444.115 keluarga.
“Jadi BLT Dana Desa tahun ini khusus untuk keluarga miskin ekstrem, tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, kali ini memang yang betul-betul miskin ekstrem,” katanya.
Baca juga: DPMG Aceh Barat larang bendahara simpan dana desa di rumah, jika hilang wajib diganti