Eks Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya jadi tahanan rumah kasus korupsi, jalani sidang dari rumah
Rabu, 25 Oktober 2023 15:42 WIB
Lalu menjelaskan, Suaidi Yahya masih dalam kondisi sakit. Walaupun rumah sakit sudah memperbolehkan pulang, namun pihak Rutan tidak bisa menerima tahanan dalam kondisi sakit.
"Penasehat hukum mengajukan pengalihan status tahanan menjadi tahanan rumah, dan dikabulkan oleh majelis hakim. Kita ikut saja, tergantung penetapan hakim karena statusnya terdakwa sekarang dalam kewenangannya majelis hakim,” ujarnya.
Kata dia, saat sidang perdana pada (23/10) lalu, majelis hakim telah memperbolehkan terdakwa mengikuti sidang dengan kondisi memakai kursi roda, dengan agenda pembacaan surat dakwaan, dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
Adapun saksi yang telah diperiksa di antaranya mantan Komisaris PT Pembangunan Lhokseumawe (PTPL), mantan Direktur Rumah Sakit Arun, mantan akuntan dari Rumah Sakit Arun dan mantan Direktur PTPL.
"Sidang dari rumah Suaidi dilakukannya kadang dengan posisi berbaring, kadang duduk, sehingga kemarin sidang dihentikan karena kondisinya sudah kelelahan. Sidangnya mulai dari pukul 16.00 hingga pukul 18.00 WIB," ujarnya.
Kajari Lhokseumawe itu juga berharap agar proses sidang kasus itu berlangsung secara cepat, dengan menganut azas persidangan cepat, sederhana dan biaya ringan, dengan mempertimbangkan kondisi seorang terdakwa, sehingga kecepatan dibutuhkan untuk penyelesaian kasus.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menetapkan Suadi Yahya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe yang merugikan negara sekitar Rp44,9 miliar.
Selain mantan Wali Kota Lhokseumawe itu, Kejari Lhokseumawe juga menetapkan Hariadi, mantan Direktur Utama PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Baca juga: Jaksa limpahkan perkara korupsi RS Arun Lhokseumawe ke pengadilan