Henky mengatakan kerja sama tersebut juga bagian memberikan pelayanan terbaik kepada peserta BPJAMSOSTEK dan para pekerja tidak perlu memikirkan biaya penanganan medis, karena BPJS Ketenagakerjaan akan mengkover sampai dinyatakan sembuh secara medis.
Kepala BPJAMSOSTEK Banda Aceh, Syarifah Wan Fatimah menambahkan manfaat program tersebut sesuai dengan ketentuan yang semuanya itu unlimited dan atas indikasi medis.
“Jika harus dirawat maka pihaknya akan tetap mengkover pengobatan dan perawatan di rumah sakit dan ini berlaku bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja dan mengalami kecelakaan dalam hubungan pekerjaan,” katanya.
Direktur RSUD Meuraxa Banda Aceh Riza Mulyadi menyampaikan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang sudah mempercayakan RSUD Meuraxa Banda Aceh menjadi center se-Aceh untuk kasus operasi yang memerlukan proses dengan pihak PT Orthocare Indonesia.
Baca juga: Petugas pasar di Banda Aceh terima Rp197 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan