Kejari Bireuen tetapkan tiga tersangka korupsi BPRS Rp1,5 miliar
Rabu, 1 November 2023 17:12 WIB
Munawal Hadi memaparkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut berawal dari penyertaan modal kepada PT BPRS Kota Juang pada 2019 sebesar Rp1 miliar dan pada 2021 sebanyak Rp500 juta. Dana penyertaan modal tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Bireuen.
"Penyertaan modal tersebut sebagai bentuk investasi di badan usaha milik daerah. Namun, penyertaan modal tersebut tidak sesuai dengan aturan investasi pemerintah daerah yang diatur dalam peraturan Menteri Dalam Negeri," katanya.
Sedangkan perbuatan melawan hukum para tersangka, kata dia, menyetujui penyertaan modal serta mempermudah usulan pembiayaan, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan perbankan syariah.
"Selain itu, diduga membuat pembiayaan fiktif untuk kelompok petani. Akibat perbuatan para tersangka, negara dirugikan mencapai Rp1 miliar lebih. Kerugian negara berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Aceh," kata Munawal Hadi.
Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1).
Mantan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh tersebut menyebutkan ketiga tersangka ditahan di Rutan Kelas II Bireuen untuk 20 hari ke depan.
Penahanan ketiga tersangka untuk memudahkan proses penyidikan karena dikhawatirkan para tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.
"Tim penyidik terus bekerja mengungkap kasus tersebut. Dalam perkembangan penanganan perkara ini, tidak tertutup kemungkinan tim penyidik menetapkan tersangka lainnya," kata Munawal Hadi.
Baca juga: Kejari periksa dua eks anggota DPRK Bireuen terkait korupsi BPRS