Banda Aceh (ANTARA) - Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh mengirim berkas tahap satu kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tempat cuci tangan atau wastafel dengan nilai Rp43,7 miliar ke jaksa penuntut umum.
"Penyidik mengirim berkas perkara dugaan korupsi pengadaan wastafel tahap satu ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Aceh," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Kamis.
Menurut dia, berkas tersebut untuk tiga tersangka yakni berinisial RF selaku Pengguna Anggaran, ZF selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan ML selaku pejabat pengadaan
"Selanjutnya, penyidik menunggu telaah jaksa penuntut umum. Apabila berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap, maka penyidik segera melimpahkan berkas perkara tahap dua atau P21," katanya.
Baca juga: Polda Aceh tangkap tiga pelaku illegal mining di Pidie
Pengadaan wastafel untuk sekolah menengah atas, kejuruan, dan sekolah luar biasa itu dikelola Dinas Pendidikan Provinsi Aceh. Pengadaan tempat cuci tangan tersebut dibiayai dari refocussing COVID-19 Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2020 dengan nilai Rp43,7 miliar.