Penyidik Polda Aceh kirim berkas dugaan korupsi wastafel ke jaksa
Kamis, 2 November 2023 18:07 WIB
Dari hasil penyidikan, kata Winardy, para tersangka memecah paket pengadaan di bawah Rp200 juta guna menghindari tender atau pelelangan. Dan juga ada pekerjaan dibuat fiktif serta dikerjakan tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak.
"Dalam mengusut kasus tersebut, penyidik telah memeriksa 337 saksi, baik dari Dinas Pendidikan Provinsi Aceh, pemilik perusahaan hingga Tim Anggaran Pemerintah Aceh. Serta memintai keterangan saksi ahli dari lembaga lelang pemerintah, ahli dari perguruan tinggi, dan ahli audit keuangan," katanya.
Winardy mengatakan penyidik juga menyita uang tunai Rp3,2 miliar serta sejumlah dokumen terkait sebagai barang bukti. Tidak menutup kemungkinan, ada penambahan tersangka lainnya, seiring penyidikan yang masih berlangsung
"Para tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata Winardy.
Baca juga: Polisi tangkap penyebar video pengancaman terhadap Menkopolhukam