Nagan Raya (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Nagan Raya, Provinsi Aceh, menerima dokumen hasil pendampingan dan penandatanganan pernyataan tindak lanjut pembentukan kelembagaan UPTD Pengelolaan Persampahan oleh dari tim Balai Prasarana Wilayah Pemukiman Wilayah (BPPW) Aceh.
“Tujuan pembentukan UPTD Pengelolaan Persampahan ini sebagai upaya untuk meningkatkan kebersihan dan kesehatan lingkungan di Kabupaten Nagan Raya,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Teuku Zeddy Surachman di Suka Makmue, Senin.
Menurutnya, terbentuknya Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Persampahan di Nagan Raya, diharapkan dapat mendukung secara penuh pengoperasian Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Babah Dua, Kecamatan Tadu Raya secara maksimal.
Sehingga diharapkan pengelolaan persampahan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) milik Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, menjadi lebih baik.
Sekretaris Daerah Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Ardimartha mengatakan dengan telah diselesaikan dokumen pembentukan kelembagaan UPTD pengelolaan persampahan pada DLH Kabupaten Nagan Raya, pemerintah daerah juga berupaya menyiapkan produk hukum berupa rancangan Peraturan Bupati Nagan Raya untuk selanjutnya dapat diproses menjadi Peraturan Bupati Nagan Raya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, Pemkab Nagan Raya tetap berkomitmen menangani permasalahan persampahan dan memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.
"Tentu untuk mewujudkan hal tersebut bukan hanya tanggung jawab pemerintah semata, akan tetapi perlu peran serta masyarakat untuk mengelola persampahan serta bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan, dan keutuhan sumber daya alam dari pencemaran lingkungan," tuturnya.
Ia mengharapkan pengembangan sistem pengelolaan persampahan di Nagan Raya, nantinya sesuai dengan tujuan dan target dalam upaya nyata dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Baca juga: Kodim 0116 Nagan Raya gelar lomba pembuatan pupuk organik