Banda Aceh (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh mengusut dugaan penambangan ilegal jenis galian C di Desa Baroeh Gapui, Kecamatan Indra Jaya, Kabupaten Pidie.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Selasa, mengatakan dalam penyusutan tersebut, petugas menangkap seorang terduga pelaku serta mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator.
"Terduga pelaku tambang ilegal tersebut berinisial SB, berusia 64 tahun. SB merupakan pemilik sekaligus pengelolaan tambang tersebut," kata Winardy menyebutkan.
Perwira menengah Polda Aceh itu mengatakan pengusutan tambang ilegal tersebut berawal dari informasi masyarakat pada 17 November 2023. Masyarakat menginformasikan keresahan maraknya tambang ilegal di desa tersebut.
Baca juga: Polda Aceh sita alat berat tambang ilegal di Aceh Selatan
Berdasarkan informasi tersebut, tim Unit IV Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh dikerahkan untuk menyelidikinya. Dari hasil penyelidikan, tambang tersebut tidak memiliki izin operasional.
"Saat tim memeriksa di lokasi, tambang tersebut tidak memiliki izin usaha penambangan operasi produksi atau IUP OP dari pejabat berwenang," kata Winardy.