Polresta Banda Aceh tangkap DPO pengedar 10,4 Kg sabu-sabu
Kamis, 23 November 2023 12:05 WIB
Lalu, petugas Avsec melakukan pemeriksaan secara manual, hingga ditemukan ternyata barang yang dikirim tersebut adalah narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 10 bungkus dengan berat 10,4 kg.
Kemudian, petugas Avsec berkoordinasi dan menyerahkan barang bukti 10 bungkus sabu-sabu ke Resnarkoba Polresta Banda Aceh guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan, barang tersebut diketahui berasal dari salah satu jasa pengiriman di Kabupaten Bireuen, dan teridentifikasi bahwa pemilik atau pengirim adalah Eryandi bin Fadhli Yusuf, hingga yang bersangkutan ditetapkan jadi DPO, dan ditangkap.
Kombes Fahmi menyampaikan, narkotika 10,4 kg tersebut terbungkus plastik berwarna gold yang bertuliskan Guanyinwang. Didalamnya berisikan serbuk kristal bening yang merupakan sabu-sabu.
Tersangka, lanjut Fahmi, sebelum mengirimkan paket sabu-sabu itu, ia terlebih dahulu melakukan pengiriman kopi sebanyak sembilan kali yakni dua kali ke Bekasi dan satu ke Deli Serdang. Tujuannya untuk mengecek apakah packing barangnya dibuka atau tidak hingga sampai ke tujuan.
Setelah mengetahui packingan nya tidak dibuka, selanjutnya tersangka membatalkan enam pengiriman kopi lainnya. Akhirnya tersangka langsung mengirimkan 10 paket sabu-sabu itu ke wilayah Kebon Jeruk Jakarta Barat. Hingga akhirnya ditangkap.
"Tersangka mengakui bahwa dirinya yang mengirimkan paket 10,4 kg sabu-sabu tersebut," ujarnya.
Fahmi menuturkan, modus tersangka dalam kasus ini dengan berpura-pura menjual kopi Aceh melalui akun di aplikasi belanja online terkenal dengan nama penikmat kopi Aceh.
Tujuannya, pelaku ingin mendapatkan resi pengiriman dari akun olshop yang kemudian dipasang pada paket yang berisikan sabu-sabu agar bisa dikirimkan melalui jasa expedisi.
Fahmi menambahkan, barang haram tersebut diperoleh pelaku melalui DPO lainnya yakni SS. Dalam kasus ini tersangka dijanjikan SS uang sebesar Rp70 juta jika paket tersebut sampai tujuan.
"Motif pelaku adalah mengirim atau mentransito narkotika jenis sabu-sabu untuk memperoleh keuntungan," katanya.
Untuk barang bukti 10,4 kg sabu-sabu tersebut sudah dilakukan pemusnahan di Mapolda Aceh pada 11 Oktober 2023 lalu.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 115 ayat (2), pasal 114 ayat (2) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun," demikian Kombes Fahmi.
Baca juga: Polres Nagan Raya amankan 12 paket sabu sabu dari pengedar narkotika